Bupati Subang H. Ruhimat atau Kang Jimat didampingi oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi atau Kang Akur menghadiri rapat paripurna
Kabupaten Subang dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati atas
rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Tahun Anggaran 2019 yang disampaikan oleh Bupati Subang.
Rapat
paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca
Sukanda di ruang rapat DPRD Kabupaten Subang. Selasa (7/7/20).
Bupati
Subang dalam penyampaian nota pengantar atas rancangan peraturan daerah
menyampaikan meskipun dalam situasi pandemi yang belum berakhir dan
kondisi keuangan global yang belum stabil, Kang Jimat bersyukur bahwa
Kabupaten Subang telah menyelesaikan audit atau pemeriksaan atas laporan
keuangan pemerintah daerah Kabupaten Subang tahun anggaran 2019 yang
dilakukan oleh BPK RI dengan hasil yang memuaskan yaitu Kabupaten Subang
tetap mempertahankan Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
Kang
Jimat menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas semua dukungan
pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh satuan kerja pemerintah daerah
atas kerja keras dalam pencapaian hasil tersebut. Semoga dapat
memberikan kontribusi terhadap perbaikan Kabupaten Subang dan masyarakat
Jawa Barat.
Kang Jimat dalam penyampaian nota pengantar menyampaikan
Jumlah penerimaan sebesar 3 triliun 45 miliar 413 juta 428 ribu 703 Rupiah
Jumlah belanja 3 triliun 53 miliar, 697 juta 757 Ribu 859 Rupiah.
Jumlah penerimaan pembiayaan 50 miliar 88 juta 158 ribu 838 Rupiah.
Sedangkan jumlah pengeluaran pembiayaan 31 miliar 596 juta 405 ribu 765 Rupiah.
Dalam
kesempatan tersebut, Bupati Subang menyampaikan lampiran rancangan
Perda mengenai pertanggungjawaban yang memuat Laporan keuangan yang
terdiri dari : neraca, Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah tahun Anggaran 2019, Laporan Operasional, Laporan perubahan
ekuitas, Laporan perubahan saldo anggaran lebih, Laporan arus kas dan
catatan atas Laporan keuangan.
0 Komentar